Kenapa Skema TER Dibuat dan Kenapa Slip Gaji Desember Sering Bikin Kaget?
Mulai tahun 2024, Kementerian Keuangan lewat PP No. 58/2023 menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan. Dulu, setiap bulan HRD harus menghitung biaya jabatan, PTKP bulanan, dan tarif progresif yang rumit. Dengan TER, gaji bruto karyawan langsung dikalikan persentase tetap berdasarkan tabel penggolongan (TER A, B, atau C).
Tapi ada satu fenomena yang sering bikin karyawan panik di akhir tahun: "Kenapa potongan pajak di bulan Desember tiba-tiba beda atau lebih besar?"
- Di bulan Januari s.d. November, potongan pajakmu murni memakai tarif rata-rata (TER).
- Di bulan Desember, HRD wajib menghitung ulang seluruh penghasilanmu selama 12 bulan (termasuk bonus tahunan atau THR kalau ada) menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
- Pajak di bulan Desember adalah: Total Pajak Setahun Asli minus Total Pajak yang Sudah Dipotong di Bulan 1–11. Jadi selisihnya akan disesuaikan di slip gaji bulan Desember.
Tabel Pengelompokan Kategori TER
| Kategori TER | Status PTKP yang Masuk Kategori Ini | Batas Gaji Bebas Pajak (0%) |
|---|---|---|
| TER A | TK/0 (Rp 54 Jt), TK/1 (Rp 58.5 Jt), K/0 (Rp 58.5 Jt) | Gaji s.d Rp 5.400.000 / bulan |
| TER B | TK/2 (Rp 63 Jt), TK/3 (Rp 67.5 Jt), K/1 (Rp 63 Jt), K/2 (Rp 67.5 Jt) | Gaji s.d Rp 6.200.000 / bulan |
| TER C | K/3 (Rp 72 Jt — Menikah dengan 3 tanggungan) | Gaji s.d Rp 6.600.000 / bulan |