Menu Toolsenin
Kategori Alat
Informasi & Bantuan

Kalkulator Zakat Mal & Penghasilan

Hitung kewajiban zakat harta (mal), zakat tabungan, dan zakat profesi/penghasilan bulanan sesuai nisab emas.

Hitung Kewajiban Zakat Harta / Profesi
Rp
Rp
Rp
Rp
Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan:
Rp 250.000 / bulan
Status Kewajiban Zakat
Wajib Zakat
Nilai Nisab Minimal
Rp 10.270.833 / bulan
Harta Bersih Kena Zakat
Rp 10.000.000
Persentase Zakat
2.50%
IKLAN / SPONSOR
Ruang Iklan Terverifikasi Google AdSense Responsif, ramah pengguna, dan memenuhi pedoman IAB (Interactive Advertising Bureau).
Slot Iklan

Ketentuan Nisab Zakat Sesuai Syariat Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi dua syarat utama:

  1. Mencapai Nisab: Nilai kepemilikan harta telah mencapai batas minimal setara dengan 85 gram emas murni.
  2. Memenuhi Haul (untuk Zakat Mal): Harta tersebut telah mengendap dan dimiliki secara penuh selama satu tahun hijriyah (haul). Pada zakat penghasilan/profesi, mayoritas ulama dan fatwa MUI membolehkan zakat ditunaikan secara bulanan saat menerima gaji (dianalogikan dengan zakat hasil pertanian).

Rumus Perhitungan Zakat

Nisab Tahunan = 85 gram × Harga Emas saat ini
Nisab Bulanan = Nisab Tahunan / 12
Penghasilan Bersih = Total Pendapatan - Hutang Jatuh Tempo
Zakat yang Dikeluarkan = 2.5% × Penghasilan Bersih (jika >= Nisab)

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)

Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, dana zakat wajib disalurkan kepada 8 asnaf:

  • Fakir (orang yang hampir tidak memiliki apa-apa).
  • Miskin (memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar).
  • Amil (pengurus dan penyalur zakat resmi).
  • Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam).
  • Riqab (memerdekakan budak / hamba sahaya).
  • Gharimin (orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan halal).
  • Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT).
  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan).
IKLAN / SPONSOR
Ruang Iklan Terverifikasi Google AdSense Responsif, ramah pengguna, dan memenuhi pedoman IAB (Interactive Advertising Bureau).
Slot Iklan

Pertanyaan Umum Zakat

Apakah rumah tempat tinggal pribadi wajib dizakati?
Tidak. Properti rumah tinggal, kendaraan pribadi, pakaian, dan perabotan yang digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak dikenakan zakat mal. Zakat hanya dikenakan atas aset likuid yang berkembang (uang tabungan, emas, saham, aset sewa, atau barang dagangan).
Apakah pembayaran zakat dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh 21)?
Ya, sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah dapat dijadikan pengurang Penghasilan Bruto dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan.